Pemprov Sultra, Polda dan Kejati Lakukan Penandatangan MoU Penanganan Tindak Pidana Korupsi

Penandatanganan MoU penanganan tindak pidana korupsi antara Pemprov Sultra, Polda dan Kejaksaan Tinggi Sultra. Foto: Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Guna mendukung terwujudnya good governance, Pemerintah Provinsi Sultra, Polda  dan Kejati Sultra melakukan penandatanganan kerja sama penanganan tindak pidana korupsi, pada Senin (04/09/2021). Kegiatan ini juga sekaligus dirangkaikan dengan seminar APIP dan APH.

Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, good governance adalah suatu peyelengharaan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi serta pasar yang efisien. Penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun secara administratif. Menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha, khususnya di Sultra.

“Hari ini sudah kami lakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan melalui sistem informasi terpadu, dalam mendukung terwujudnya good governance pada Pemerintah Provinsi Sultra,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, good governance pada dasarnya merupakan suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama,  sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan .

“MoU yang ditandatangani bersama tadi merupakan keputusan bersama, agar penanganan tidak pidana korupsi dapat kita berantas bersama-sama,” tegasnya.

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Kejati SultraPemprov SultraPolda dan Kejati Lakukan Penandatanganan MoU Penanganan Tindak Pidana KorupsiPolda Sultra