JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap telah meluncurkan Database of Indonesian Vessels Authorized to Fish for Tuna atau Database Kapal Penangkap Tuna Indonesia pada Minggu (26/9/2021).
Melansir dari asiatoday.id, layanan ini menyajikan informasi real time kapal penangkap ikan tuna, cakalang dan tongkol (TCT) yang diizinkan atau terdaftar untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Perairan dimaksud meliputi perairan kepulauan, teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan laut lepas. Diva Tuna juga menyajikan daftar kapal penangkap tuna yang terdaftar di Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs).
Hadirnya Diva Tuna juga mendukung keterbukaan informasi yang dilatarbelakangi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 107/KEPMEN-KP/2015 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol. Layanan yang dapat diakses pada http://integrasi.djpt.kkp.go.id/tunavessel/ ini merupakan penyempurnaan dari RVIA atau Records of Vessel Authorized to Fish in Indonesia Archipelagic, Territorial dan Exclusive Economic Zone of Indonesia.
Diva Tuna mengadopsi pendekatan sistem aplikasi RFMOs seperti IOTC, CCSBT, WCPFC. Bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemegang perizinan berusaha subsektor perikanan tangkap dapat mempergunakan sistem informasi ini untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan SDI maupun dalam mendukung usaha perikanan, khususnya penetapan alokasi TCT pusat dan daerah, serta perdagangan ikan TCT yang dilakukan.
“Agar pengelolaan SDI lebih optimal, koordinasi harus dilakukan menyeluruh agar pemanfaatan SDI yang terukur adalah dengan menerapkan konsep blue economy dapat terwujud, yaitu pembangunan yang mengedepankan efisiensi bukan eksploitasi saja, nilai ekonomi dan sosial seimbang, bukan semata fokus pada profit, dan ramah lingkungan serta berkelanjutan, dengan tidak merusak ekologi,” pungkas Zaini. (ATN)