JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai hari ini membatasi jumlah penumpang penerbangan internasional. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto meminta kepada seluruh maskapai nasional dan asing membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta yang berlaku mulai hari ini (30/9/2021).
“Pengaturan ini dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang maksimal 90 orang per penerbangan,” jelas Novie melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/9/2021).
Selain itu, pembatasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi antrean pemeriksaan tes PCR termasuk memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal.
Novie menerangkan, tidak hanya Indonesia namun kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang sudah banyak diberlakukan di sejumlah negara seperti di Australia, Philipina, dan Jepang.
“Semua dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19,” tandas Novie. (ATN)