JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (Food Agriculture Organization/FAO mengapresiasi peta jalan (roadmap) pengelolaan sumber daya perikanan yang digagas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pasalnya, roadmap tersebut sudah sejalan dengan prinsip ekonomi biru yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Kami siap memberikan dukungan termasuk mempromosikan roadmap pengelolaan perikanan yang digagas KKP ke negara-negara pendonor sehingga program bantuan terkait pembangunan sektor kelautan dan perikanan berkelanjutan dapat diimplementasikan di Indonesia,” kata FAO Representative in Indonesia Rajendra Aryal, saat bertemu Menteri KKP RI, Sakti Wahyu Trenggono, di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Melalui peta jalan ini, Indonesia akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur dalam mengelola sumber daya alam perikanan yang ada di perairan Indonesia termasuk Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) pada awal Januari 2022.
“Kebijakan (penangkapan terukur) ini untuk menjawab persoalan IUU Fishing sebab mengatasi persoalan illegal fishing tidak hanya dengan menangkap kapal-kapal pelaku illegal fishing, tapi juga mengelola sumber daya perikanan dengan benar sesuai dengan prinsip ekonomi biru,” ungkapnya dikutip dari asiatoday.id.
IUUF menjadi persoalan global sebab dampak yang ditimbulkan tidak sebatas kerugian ekonomi suatu negara, tapi juga terjadinya perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) hingga mengakibatkan kerusakan ekosistem laut. Praktik IUUF dinilai merusak ekosistem lantaran para pelaku melakukan penangkapan secara berlebih menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan sehingga mengancam populasi biota laut, khususnya yang dilindungi.
Menteri Trenggono menjelaskan, dengan kebijakan penangkapan ikan terukur, Pemerintah Indonesia menjamin kualitas produk perikanan mulai dari proses penangkapan hingga sampai ke konsumen. Di mana penangkapan harus menggunakan alat yang ramah lingkungan dan jumlah ikan yang ditangkap juga dibatasi dengan sistem kuota untuk memastikan ekosistem laut tetap sehat.
Kemudian melalui kebijakan penangkapan terukur ini, zona penangkapan nantinya terbagi dalam dalam tiga segmen, yakni zona industri, zona spawning ground, dan zona nelayan tradisional/lokal. Dengan demikian sumber daya alam perikanan yang ada dapat dirasakan manfaatnya oleh semua kalangan, mulai dari nelayan tradisional hingga pelaku industri.
Penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur sekaligus mendorong distribusi pertumbuhan ekonomi di Indonesia lebih merata sebab pendaratan ikan harus di pelabuhan yang tidak jauh dari area penangkapan. Saat ini pendaratan cenderung terpusat di pelabuhan-pelabuhan yang ada di Pulau Jawa.
Menteri Trenggono menambahkan, KKP juga mengimplementasikan prinsip ekonomi biru pada subsektor perikanan budidaya. Hal ini dibuktikan dengan upaya revitalisasi tambak-tambak tradisional menjadi lebih modern yang dilengkapi dengan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tandon, serta irigasi. Revitalisasi akan meningkatkan produktivitas tambak dan pengelolaannya pun ramah lingkungan. (ATN)