KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Mantan Kepala Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra. Penetapan IJP sebagai tersangka kasus korupsi tersebut dilakukan usai melakukan gelar perkara tindak pidana korupsi di kantor Polda Sultra, pada Rabu (8/9/21).
Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penetapan IJP sebagai tersangka dilakukan setelah keluarnya hasil audit oleh BPKP. Berdasarkan hasil audit tersebut diketahui kerugian negara mencapai Rp9,6 miliar.
“Benar jika IJP saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, penetapan itu setalah ada hasil audit dari BPKP yang menyatakan bahwa kerugian negara sebesar Rp9,6 miliar,” ungkapnya.
Dari hasil audit, tersangka telah melalukan tindak korupsi, namun saat ini tersangka belum diamankan oleh pihak kepolisian. Hal itu disebabkan karena saat ini IJP belum diketahui keberadaanya.
Penyidik telah melayangkan panggilan kepada tersangka IPJ pada Senin (13/09/2021). Ia melanjutkan, jika panggilan pertama tersangka tidak mengindahkan, maka akan dilakukan kembali panggilan kedua. Jika tersangka tidak juga hadir saat panggilan kedua atau melakukan konfirmasi, maka pihak kepolisian akan menerbitkan surat DPO.
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan