KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun sejak 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS se-Indonesia.
Dalam keterangannya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19, maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh melalui siaran pers, Kamis (02/08/2021).
Hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka loan at risk yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi. Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen per Desember 2020 menjadi 3,35 persen pada Juli 2021.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Heru Kristiyana mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan dan perekonomian secara umum.
“Perpanjangan restrukturisasi hingga 2023 diperlukan dengan tetap menerapkan manajemen risiko, mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas, sehingga butuh waktu yang lebih bagi perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan bagi debitur untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” kata Heru.
Ketentuan lengkap mengenai kebijakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini akan dimuat dalam POJK tentang perubahan kedua atas POJK Stimulus Covid-19 yang akan segera diterbitkan.
“Rapat Dewan Komisioner OJK juga memutuskan untuk mengeluarkan POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Kebijakan Stimulus BPR/BPRS,” imbuhnya.
Fungsi di keluarkannya POJK, untuk mengatur penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), atau Unit Usaha Syariah (UUS) serta debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah berlaku sampai dengan 31 Maret 2023 mendatang.
“Sementara untuk ketentuan dana pendidikan perbankan, kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) serta liquidity coverage ratio dan net stable funding ratio serta capital conservation buffer tetap hanya akan berlaku sampai 31 Maret 2022,” pungkasnya.
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan