KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Polres Kendari berhasil menangkap seorang pria bernama Idul Febriansyah pada Sabtu (07/08/2021). Laki-laki berusian 25 tahun ini telah melakukan aksi pencurian mesin traktor tangan milik kelompok tani di Desa Aunupe, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan.
Kepala Bagian Operasional Polres Kendari, AKP Bahtiar mengatakan, awalnya pelaku bersama rekannya bernama Ansar masuk ke perkebunan coklat yang berjarak 7 kilo meter dari jalan raya dengan tujuan untuk memasang jerat ayam hutan. Namun ternyata saat tiba di lokasi perkebunan, pelaku melihat ada satu unit mesin traktor tangan yang tersimpan di dalam kebun coklat, sehingga muncul niat pelaku untuk mengambilnya.
“Melihat kondisi yang sepi akhirnya kedua pelaku mengambil mesin tersebut, yang diangkut dengan menggunakan mobil rental dan kemudian dijual kepada seorang petani yang berada di daerah Palopo Sulteng, seharga 9 juta rupiah,” ujarnya.
Bahtiar menambahkan, aksi keduanya diketahui setelah pemilik mesin bernama Didi Sahdi (50) melaporkan pencurian tersebut di kepolisian setempat pada 14 Agustus 2021 lalu.
Akibat perbuatannya, lelaki asal Desa Lalohao, Kabupaten Konawe itu harus mendekam di Mapolres Kendari dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tuju tahun penjara. Sementara rekannya yang bernama Ansar, saat ini masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Reporter: Husni Mubarak
Editor: Wulan