Menolak Diajak Berhubungan Badan, Suami Tikam Istri Hingga Tewas

Pelaku penikaman sang istri. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Peristiwa penikaman pasangan suami istri yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (27/8/21) lalu terkuak sudah. Pelaku penikaman yang membuat sang istri, Fitriani (28) meregang nyawa, tak lain adalah sang suami Rusman (34). 

Sebelumnya polisi sempat mengalami kesulitan karena mimimnya saksi. Saat itu yang berada dalam rumah hanyalah anak meraka yang masih berusia sembilan tahun.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan, motif pembunuhan dilakukan karena sang suami kesal. Korban menolak ajakan berhubungan badan dengan alasan sedang menstruasi. Selain itu, menurut pengakuan pelaku, korban juga kerap meminta cerai.

“Rusman sudah kami tetapkan sebagai tersangka usai melakukan perawatan medis hari Senin kemarin. Suami korban atau pelaku ini telah mengakui bahwa yang membunuh istrinya adalah dirinya sendiri. Pemicunya, istrinya atau si korban ini menolak diajak berhubungan intim dan sering meminta cerai dalam sebulan ini,” beber Iptu Alamsyah.

Usai membunuh istrinya, pelaku bernama Rusman lantas mencoba bunuh diri dengan menusuk perutnya sendiri sebanyak lima kali menggunakan pisau dapur hingga tak sadarkan diri.

“Kita temukan kejanggalan pada luka tersangka karena lima tusukan di perutnya hanya sedalam satu sampai dua senti meter sehingga tim mencurigai pembunuh yang sebenarnya adalah suaminya sendiri,” lanjutnya.

Untuk diketahui, tersangka merupakan honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Kolaka Utara. Usai membunuh istrinya, tersangka menutup tubuh korban dengan sarung. Setelah itu, tersangka yang ketakutan dan mencoba bunuh diri dengan menikam perutnya sebanyak lima kali dengan mengunakan pisau dapur. Warga menemukan sang suami dalam kondisi kritis dan melarikannya ke Rumah Sakit Djafar Harun Lasusua. Sementara sang istri sudah tidak tertolong lagi.

Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan di Polres Kolaka Utara. Pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

kasus pembunuhan di kolaka utaraKolaka UtaraMenolak Diajak Berhubungan BadanSuami Tikam Istri Hingga Tewas