Pandemi Melanda, Penjualan Aset Milik Warga Kendari Meningkat

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita. Ist. 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum juga usai kini berimbas pada perekonomian masyarakat, tidak terkecuali di Kota Kendari. Tidak sedikit masyarakat di Kota Kendari rela melepas asetnya, baik itu aset properti, emas maupun tanah.

Kondisi semakin mencekiksaat pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebagian aktivitas ekonomi masyarakat tersendat, sehingga pendapatan bisnis mengalami penurunan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita menjabarkan adanya peningkatan penjualan aset milik warga sejakpandemi Covid-19. Hal ini tercermin dari realisasi penerimaan pendapatan daerah di sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dari data per 10 Agustus 2021, pihaknya mencatat BPHTB sebesar Rp22,8 miliar. Capaian itu mendekati realisasi pada tahun 2019 yakni sebesar Rp23,5 miliar dan pada tahun 2020 sebesar Rp24,7 miliar.

“Sejak pandemi Covid-19 memang terjadi peningkatan penjualan aset milik warga. Khusus tahun ini realisasi BPHTB per 10 Agustus 2021 sebesar Rp22,8 miliar. Sedikit lagi sampai di angka Rp24 miliar,” bebernya.

Selain BPHTB, ada beberapa sekor pajak lainnya yang berpotensi meningkatkan pundi-pundi daerah di masa pandemi Covid-19. Salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sampai sejauh ini Bapenda Kota Kendari telah mencatat, realisasi PBB pada semester I tahun 2021 mencapai Rp5,7 miliar.

“Pada semester I total PBB mencapai Rp5,7 miliar. Jumlahnya meningkat jika dibandingkan realisasi diperiode yang sama pada tahun lalu, dimana pencapaiannya hanya sekira Rp 3,3 miliar,” lanjutnya.

Pihaknya berharap pendapatan daerah dari PBB bisa terus meningkat. Ia sangat optimis karena Pemkot Kendari telah mengeluarkan kebijakan perpanjangan jatuh tempo PBB.

“Optimis PBB daerah kita bisa meningkat walapun di tengah pandemi Covid-19 ini, apalagi Pemkot telah memberikan kebijakan perpanjangan jatuh tempo PBB selama pandemi dari yang semula 31 September diundur sampai 30 November,” tukasnya.

Sekedar informasi, jumlah objek pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan Bapenda Kendari sebanyak 113.101 objek. SPPT itu berisi Nomor Objek Pajak (NOP) dan ketetapan besaran PBB terutang yang harus dilunasi masyarakat.

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

dampak pandemi di kota kendariIndonesiaPandemi MelandaPenjualan Aset Milik Warga Kendari MeningkatSultra