BOMBANA, LENTERASULTRA.COM – Salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bombana dilaporkan ke Polres Bombana atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Laporan itu dilayangkan sejak tanggal 28 September 2019, dengan nomor polisi (LP) Nomor: LP/431/IX/2019/SPKT Res Bombana, mengenai tindak pidana pemalsuan tanda tangan. Namun sampai saat ini kasus tersebut belum selesai.
Hal ini membuat salah seorang praktisi hukum Sultra, Hasrun S.H, angkat bicara. Saat dikonfirmasi ia mengatakan sangat menyayangkan hal tersebut.
“Sudah lebih satu tahun laporan kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kades Lengora, sampai saat ini belum juga diselesaikan oleh Kepolisian Reskrim Bombana,” ungkapnya.
Dari informasi yang dia peroleh, Polres Bombana telah melakukan pemanggilan kepada terlapor sebanyak dua kali. Akan tetapi terlapor selalu mangkir dari panggilan tersebut.
“Kan sudah dua kali pemanggilan. Harusnya terlapor sudah dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Apabila kasus ini terus dibiarkan, maka akan memunculkan stigma ketidakpercayaan masyarakat pada aparat kepolisian, khususnya Kepolisian Bombana,” ujar Hasrun via Whatsapp.
Untuk menuntaskan kasus ini, Hasrun kembali menegaskan dia dan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada pelapor bernama Darmawan, jika kasus tersebut belum juga dituntaskan.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Asrun mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada oknum Kepala Desa Lengora.
“Untuk terlapor sudah dilakukan pemeriksaan tentang pemalsuan itu,” ujarnya via WhatsApp.
Kendati demikian, Asrun tidak menjelaskan secara rinci mengenai kelanjutan hasil pemeriksaan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Karena menurutnya, yang lebih mengetahui kasus tersebut adalah Kanit Tipikor Polres Bombana.
Untuk diketahui, Darmawan dalam laporannya di Polres Bombana mengaku dipalsukan tanda tangannya oleh oknum Kades Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana.
Saat itu Darmawan menjabat sebagai Kaur Umum, tiba-tiba diangkat menjadi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) program kegiatan barang/jasa dalam APBDes tahun 2018 tanpa sepengetahuannya dan tidak ada SK dari Kepala Desa Lengora.
Reporter: Husni Mubarak
Editor: Wulan