BUTUR, LENTERASULTRA.COM – Dua kakak adik di Buton Utara (Butur), yakni Frengki (23) dan adiknya Peida alias Eirizal (22), terpaksa diamankan oleh pihak kepilisian dari Polres Butur. Keduanya diduga melakukan penganiayaan kepada seorang anak di bawah umur berinisial KG (16), di Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Buton Utara pada Sabtu (14/08/2021).
Kejadian tersebut bermula saat korban sedang duduk bersama temannya di sebuah kebun. Tidak lama kemudian datang dua pelaku dan menganiaya korban.
Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan, motif penganiayaan dikarenakan pelaku kesal kepada korban yang melakukan pemalakan kepada adik perempuan mereka.
“Saat kejadian, pelaku menanyakan kepada korban apa betul korban telah melakukan pemalakan kepada adik mereka di sekolah. Namun korban menyangkal melakukan hal itu kemudian korban langsung dianiaya pelaku dengan cara dipukul. Akibatnya korban mengalami luka memar di pelipis sebelah kiri dan luka cakar pada bagian leher,” ungkapnya Minggu (15/08/2021).
Lebih parahnya, saat melakukan aksinya salah satu dari pelaku sedang dalam kondisi mabuk.Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Butur.
“Keduanya sudah diamankan oleh Unit Walet Polres Buton Utara di rumah mereka tanpa perlawanan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subs. Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Reporter: Ahmad
Editor: Wulan
Reporter : Husni Mubarak