KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2021 melalui rapat paripurna yang diikuti pula secara virtual, Senin (09/08/2021). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama atas perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2021 serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama penganggaran kegiatan tahun jamak (multiyears). Sekaligus penyerahan keputusan DPRD Kota Kendari kepada Pemerintah Kota Kendari.
Wali Kota Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, dokumen perubahan kebijakan umum anggaran mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah.
“Perubahan KUA ini akan menjadi jembatan antara perencanaan dan penganggaran yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” ungkap Sulkarnain.
Selain itu, rencana penganggaran tahun jamak, Sulkarnain Kadie menyampaikan bahwa rencana tersebut untuk jangka waktu dua tahun anggaran dan akan diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan fisik, seperti jalan serta jembatan yang bertujuan untuk membuka akses dan mengurai simpul kemacetan yang dialami selama ini.
Penganggaran tahun jamak tersebut, sekaligus untuk pembangunan rumah sakit dan puskesmas yang bertujuan mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sebagai upaya meningkatkan mutu dan standar pelayanan rumah sakit.
“Kami berharap melalui penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Tahun 2021 ini dapat memberikan sedikit ruang fiskal bagi kami untuk melanjutkan beberapa pekerjaan fisik, khususnya berkaitan dengan pembenahan wajah Kota Kendari dan sarana prasarana kesehatan yang mendukung penanganan penyebaran wabah Covid-19 serta kegiatan-kegiatan dalam rangka pemulihan ekonomi,” ujarnya. (C)
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan