JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Komite Warisan Dunia United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan proyek infrastruktur pariwisata yang dibangun di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lembaga itu menilai pembangunan infrastruktur di kawasan TN Komodo berpotensi berdampak pada nilai universal luar biasa atau Outstanding Universal Value (OUV). Permintaan tersebut tertuang dalam dokumen Komite Warisan Dunia UNESCO bernomor WHC/21/44.COM/7B yang diterbitkan setelah konvensi online pada 16-31 Juli 2021. Informasi itu diketahui dari unggahan di akun Twitter dan Instagram ‘Kawan Baik Komodo’ .
Pada 1 Agustus 2021, mereka mengirim link dari dokumen lengkap keputusan UNESCO tersebut yang bisa diunduh di internet.Mereka juga mengunggah pernyataan senada di akun Instagram @kawanbaikkomodo.
“Jadi, Pemerintah diminta hentikan semua proyek infrastruktur dan perizinan investasi resort dll sampai proses selanjutnya; yaitu pemerintah harus memasukkan revisi AMDAL dan harus disetujui Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN),” tulis mereka dalam unggahan pada 31 Juli 2021.
“Karena status TN Komodo sbg World Heritage Site maka semua pembangunan dan investasi di dalamnya harus berdasarkan Amdal yg direview oleh Komite World Heritage UNESCO. Sebagaimana sudah kita suarakan tahun lalu, syarat Amdal dan persetujuan UNESCO itu tidak dipenuhi oleh Pemerintah. Sekarang UNESCO bertindak,” lanjutnya dikutip dari asiatoday.id.
Dalam unggahan berikutnya pada 1 Agustus 2021, mereka menuliskan di Instagram. Isinya adalah sebagai anggota UNESCO, Indonesia diminta untuk memasukkan laporan tentang kondisi konservasi TN Komodo dan pelaksanaan keputusan penghentian pembangunan kepada World Heritage Center.
Laporan paling lambat diterima 1 Februari 2022 untuk diperiksa oleh Komite pada sesi sidang 2022. Masih melalui Instagram, pada Senin, 2 Agustus 2021, Kawan Baik Komodo menuliskan sembilan permintaan pada pemerintah, terutama pada Presiden Jokowi terkait tentang keputusan UNESCO tersebut.
1. Kembalikan fungsi TN Komodo sebagai kawasan konservasi dan dayak tarik pariwisata alam kita.
2. Perkuat beragam upaya konservasi di darat dan bawah laut
4. Bangun fasilitas wisata HARUS memakai Amdal dan libatkan tim yang profesional.
6. Cegah tren pariwisata masal (mass tourism) yang menggangu ekosistem yang rentan.
7. Jangan lagi ada pejabat yang bikin manuver alihfungsi pulau-pulau.
8. Kembangkan riset tentang Komodo secara serius.
9. Tingkatkan anggaran dan personalia BTN Komodo agar maksimal dalam menjalankan fungsi konservasi. (ATN)