JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – World Bank menyoroti keamanan digital Indonesia yang sangat rapuh. Sorotan itu disampaikan oleh World Bank melalui laporannya bertajuk ‘Beyond Unicorns 2021: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia’ yang diterbitkan pada Kamis (29/2021). Laporan ini direspon cepat oleh parlemen Indonesia. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta pun mendesak Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah harus diwujudkan.
Menurut Sukamta, hal itu berdampak buruk terhadap Indonesia, salah satunya di sektor investasi. Investor dinilai bakal ragu dan kehilangan kepercayaan untuk menanamkan modal di Indonesia sehingga memilihi beralih investasi pada negara lain di ASEAN.
Dia menegaskan keamananan data digital tidak hanya soal perlindungan data warga tapi, termasuk sistem yang membuat berbagai pihak merasa nyaman dan aman bertransaksi elektronik di Indonesia. Sukamta menyebut sistem keamanan digital termaktub dalam RUU PDP. Namun, bakal beleid tersebut terkendala karena pemerintah bersikukuh tugas pengawasan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Wakil Ketua Fraksi PKS itu meminta pemerintah tak lagi bersikeras terkait fungsi pengawasan. Sebab, yang dibutuhkan saat ini langkah cepat karena dunia digital berkembang dengan cukup pesat.
Sukamta menyampaikan RUU PDP juga sangat dibutuhkan dalam upaya membangun kemandirian keamanan digital sehingga, Indonesia bisa membuat lompatan mengejar ketertinggalan.
“Regulasi soal keamanan digital sekuat undang-undang menjadi salah satu isntrumen yang penting untuk mengawal itu semua,” tandasnya. (ATN)