KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Keluarga ahli waris Sangga Kalenggo, memasang plang di lahan Golf Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berada di Jalan Sanggoleo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Senin (26/07/2021). Pemasangan plang tersebut didasarkan atas sengketa tanah seluas 10,5 hektar dengan Pemprov Sulawesi Tenggara sejak 13 tahun silam.
Pihak ahli waris, Sangga Kalenggo, melalui juru bicaranya, Ramli mengatakan bahwa pihaknya menggugat dan menuntut ganti rugi Pemprov Sultra sebesar Rp500 ribu per meter, yang belum dibayarkan selama 13 tahun terakhir.
Ramli menambahkan berdasarkan anmanning yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Kendari nomor 20/Pen.Pdt.Anm/2009/PNK tanggal 17 Juni 2021, bahwa Pengadilan Negeri Kendari sudah memfasilitasi untuk melakukan pertemuan dengan perwakilan Pemprov Sultra melalui Biro Hukumnya, namun tak ada titik temu.
“Kami bertemu untuk membicarakan ganti rugi yang sifatnya final dan mengikat namun hasilnya nihil,” ujar Ramli.
Juru bicara pihak ahli waris itu kembali menegaskan, apabila dalam waktu dua pekan belum ada konfirmasi atau pun itikad baik dari Pemprov Sultra, maka pihaknya akan terus memasang plang serta membangun sejumlah gedung dan mulai beraktivitas di tempat tersebut.
“Plang ini akan terus terpasang, jika dalam waktu dua pekan ke depan tidak ada itikad baik dari Pemprov Sultra, maka pihak ahli waris akan membangun sejumlah rumah di lahan ini,” tegasnya.
Untuk itu ia berharap agar Pemprov Sultra secepatnya menyelesaikan persoalan sengketa tersebut. Sebab ia menegaskan, atas dasar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 196/PK/Pdt/2015, pihak ahli waris Sangga Kalenggo telah memenangkan sengketa lahan seluas 10,5 hektar itu. (B)
Reporter: Husni Mubarak
Editor: Wulan