JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati sistem baru penempatan pekerja migran. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia, Anwar Sanusi saat memimpin Delegasi Pembahasan MoU Employment and Protection of Domestic Workers in Malaysia mengatakan, ada 7 poin penting yang dibahas oleh perwakilan Indonesia dan Malaysia dalam pertemuan menyangkut kerjasama bilateral Indonesia dan Malaysia.
“Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS, serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS,” kata Sanusi, dalam keterangan resminya, Sabtu (24/7/2021).
“Deskripsi pekerjaan PMI tersebut akan tertera secara rinci dalam dokumen perjanjian kerja,” ujarnya dikutip dari asiatoday.id.
Ketiga, standar minimum gaji bagi PMI sektor domestik di Malaysia. Indonesia mengusulkan agar standar minimum gaji bagi PMI sebesar 1.500 ringgit Malaysia. Keempat, asuransi bagi pekerja PMI sektor domestik di Malaysia. Malaysia telah mengamandemen aturan terkait asuransi, sehingga kepesertaan asuransi juga mencakup pekerja migran sektor domestik.
Kelima, perpanjangan izin kerja dan kontrak kerja. Malaysia saat ini memiliki program Rekalibrasi sehingga pemberi kerja bisa mendaftarkan pekerja migrannya yang berstatus ilegal untuk memperoleh izin kerja sehingga pekerja migran tersebut dapat berubah status menjadi pekerja legal.
“Mengingat saat ini pemeriksaan kesehatan dilakukan dua kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia dan setelah ketibaan PMI di Malaysia,” ujarnya.
Ketujuh, akses kekonsuleran. Malaysia menjamin perwakilan RI memiliki akses kekonsuleran kepada PMI di Malaysia dan Indonesia meminta agar klausul terkait akses kekonsuleran tetap masuk ke dalam draf MoU. (ATN)