Kejari Muna Fokus Kawal Dana Bantuan Covid-19

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muna, Agustinus Baka T SH.,MH.Foto: Ist

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) fokus melakukan pengawasan secara intens terhadap anggaran bantuan dana Covid-19. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka T SH MH saat memimpin upacara hari ulang tahun (HUT) Adhyaksa. Pengawalan penggunaan dana Covid-19 itu berdasarkan intruksi dari Kejaksaan Agung.

“Jaksa Agung mengintruksikan kepada jajaran kejaksaan di Indonesia untuk mengawal pelaksanaan dana Covid-19. Jadi kita di Muna ini akan mengawal penggunaannya agar tepat sasaran,” tegasnya, Kamis (22/07/2021).

Ia juga mengatakan, tidak ingin melihat ada kasus atau isu yang bermunculan dimasyarakat terkait penyalah gunaan dana bantuan Covid-19. Karena akan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah setempat. Disisi lain, dalam pelaksanaan HUT Adhyaksa, Kejari Muna juga menyampaikan jika sejumlah kasus dugaan korupsi, penyelamatan uang negara dan penanganan kasus di Pidum, Datun, Kasi BB lingkup Kejari Muna.

“Ada empat kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Muna saat ini. Pertama kasus dugaan korupsi proyek pengamanan pantai di BPBD Buton Utara, kasus dugaan korupsi makan minum di Sekretariat DPRD Muna Barat tahun 2017, 2018 dan 2019,” bebernya.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan sapi menggunakan Dana Desa tahun 2019. Kasus ini sudah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kendari dengan terdakwa La Ode Rahman dan drh Elwun Harila.

“Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan sapi ini sudah dalam penuntutan di Tipikor Kendari. Namun terdakwa drh Elwun Harila sudah mengembalikan kerugian negara dengan total Rp203.500.000,” tutupnya.

Reporter: Nurhayatul Islamia

Editor: Wulan

IndonesiaKejari Muna Fokus Kawal Dana Bantuan Covid-19Sultra