PPKM Mikro di Kota Kendari Diperpanjang hingga 25 Juli

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Nurhayatul Islamia. 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diperpanjang hingga 25 Juli mendatang. Hal ini dilakukan melihat penerapan protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat yang masih rendah, sehingga angka kasus yang terjangkit Covid-19 kian meningkat.

Perpanjangan PPKM berbasis mikro dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 440/4633/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Hal tersebut juga berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Rujukan kedua adalah Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Penerapan protokol kesehatan yang masih rendah sehingga terjadi peningkatan jumlah terkonfirmasi kasus positif COVID-19 di Kota Kendari,” terang Wali Kota Kendari, Sulkarnain, Selasa (20/07/2021).

Reporter: Nurhayatul Islamia

Editor: Wulan

PPKM Mikro di Kota Kendari Diperpanjang hingga 25 Juli