KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sultra menerbitkan Surat Edaran Gubernur tertanggal 19 Juli 2021 tentang Peningkatan Ibadah dan Penunaian Salat Idul Adha, serta Kurban Di Masa Pemberlakuan PPKM Mikro. Dalam surat edaran tersebut, salat Idul Adha diperbolehkan untuk dilaksanakan di daerah selain level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat dan daerah zona hijau dan kuning.
Salat Idul Adha dapat dilakukan di masjid, musala, lapangan maupun ruang terbuka hijau dengan ketentuan jumlah jemaah maksimal hanya 30 persen dari kapasitas. Pelaksanaannya wajib berkoordinasi dengan izin Satgas Covid-19 setempat dan aparat keamanan.
Selain itu, takbir keliling hanya dapat dilakukan oleh jamaah dan warga dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas dan berakhir pukul 22.00 Wita. Hal yang paling penting, jemaah dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kontak fisik dan kerumunan. Panitia melakukan pengecekan suhu tubuh dan menyediakan sarana cuci tangan.
Terkait ketentuan kurban, selain dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH), kurban juga dapat dilakukan di luar RPH. Namun dengan ketentuan dilakukan di area luas yang hanya dihadiri oleh petugas dan pihak yang berkurban.
Proses kurban harus dilakukan dengan protokol kesehatan, yakni dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kontak fisik dan kerumunan. Pendistribusian hanya dapat dilakukan oleh petugas ke masing-masing rumah warga. Petugas juga diimbau untuk melakukan penyemprotan peralatan sebelum dan sesudah kurban.
Reporter: Ilma
Editor: Wulan