Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH Dibolehkan

Kambing, salah satu hewan kurban. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberlakukan kebijakan PPKM Mikro sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19  hingga 20 Juli 2021. Merujuk  pada kebijakan Pemprov Sultra, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sultra memperbolehkan penyembelihan hewan kurban di luar rumah pemotongan hewan (RPH). Keputusan ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021 yang membolehkan pemotongan hewan kurban di luar rumah pemotongan hewan di luar wilayah PPKM Darurat.

Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Fesal Musaad mengatakan, kebijakan penyembelihan hewan kurban di luar RPH dilakukan dengan pertimbangan jumlah RPH yang dimiliki setiap wilayah.

“Sultra hanya memiliki satu RPH yakni di Kota Kendari yang hanya maksimal  memotong 50 ekor hewan dalam sehari,” ujarnya pada (19/07/2021).

Diakui Fesal Musaad, hal ini tentu tidak sebanding dengan jumlah hewan kurban yang kemungkinan akan disembelih di wilayah Kota Kendari yang diperkirakan 100 hingga 200 ekor per hari. Untuk itu pemerintah mengizinkan pemotongan di luar RPH.

Namun Fesal Musaad mengingatkan agar pemotongan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan, seperti wadah dan alat yang steril dan penggunaan masker bagi para pemotong hewan kurban. Kepada masyarakat penerima daging kurban ia meminta agar warga di rumah saja dan menunggu petugas mengantarkan agar tidak terjadi penumpukan dan kerumunan.

Reporter: Ilma

Editor: Wulan

Kota KendariPemotongan Hewan Kurban di Luar RPH DibolehkanSultra