Zona Kuning Covid-19, Pemkab Buton Izinkan Shalat Idul Adha di Lapangan

Bupati Buton, La Bakry. Foto : FB Dinas Kominfo Buton

BUTON, LENTERASULTRA.COM-  Kabupaten Buton masuk dalam zona kuning penyebaran kasus Covid-19 di Sulawesi Tenggara. Status zona kuning ini membuat Pemerintah setempat memperbolehkan Shalat Idul Adha 1442 H, Selasa (20/7/2021)  dilaksanakan di lapangan terbuka dan masjid. Tentunya dengan syarat, menerapkan protokol kesehatan yang ekstra ketat.

Keputusan pelaksaan shalat Idul Adha 1442 H digelar di lapangan dan mesjid diputuskan dalam rapat yang digelar Pemkab Buton yang diikuti pihak Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buton, Satuan Tugas Percepatan Penangananan Covid 19 di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Pasarwajo, Jumat, 16 Juli 2021.

“Kondisi kita saat ini, Buton masih dalam posisi zona kuning dan termasuk rendah. Sehingga diperbolehkan untuk menggelar Shalat Id berjamaah di tempat terbuka. Pelaksanaanya tidak terfokus dan terpusat. Namun terpencar di beberapa tempat ,” kata La Bakri, Bupati Buton saat memimpin rapat bersama Forkopimda. Meski mengizinkan melaksanakan pelaksanaan shalat Idul Adha di tempat terbuka, La Bakry tetap mengingatkan kepada masyarakatnya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, mulai dari memakai masker, menjaga jarak serta selalu mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir.

Sementara tempat pengelola ibadah diminta menyediakan petugas untuk informasi serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamah menggunakan pengukur suhu tubuh. Menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menyiapkan masker serta mengatur jarak antar jamaah paling dekat 1 meter.

Khusus bagi warga yang merasa sakit dan tidak enak badan, Ketua DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Buton ini mengingatkan untuk tidak mengikuti pelaksanaan salat Idul Adha berjamaah di lapangan. “Berhubung kita masih dalam keadaan pandemi untuk mencegah penyebaran covid-19, maka yang sakit dan tidak enak badan sebaiknya tidak perlu datang di lapangan atau masjid untuk Shalat Id,” kata Bupati Buton.

Ketua DPW Barisan Pemuda Nusantara Provinsi Sulawesi Tenggara ini juga menghimbau kepada seluruh camat di Lingkup Pemkab Buton untuk mensosialisasikan kepada seluruh Kepala Desa mengenai keputusan rapat dan menghimbau warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Wakil Bupati, Buton Iis Elianti mengatakan sepakat  Buton menyelenggarakan salat Idul Adha 1442 H di lapangan, karena secara keseluruhan di Kabupaten Buton masuk zona kuning penyebaran Covid-19. Namun begitu, selama pelaksanaanya harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir serta menjaga jarak.

Penulis : Adhi

izinkan Shalat Idul Adha di lapangan dan mesjidPemda ButonZona kuning