KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kota kendari memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro hingga 20 Juli nanti. Selama melakukan PPKM Mikro ini, Pemerintah Kota Kendari juga telah melakukan beberapa evaluasi dengan harapan PPKM Mikro dapat mencegah penyebaran Covid-19 yang sempat tinggi.
Berdasarkan hasil evaluasi, PPKM MIkro berdampak bagi para pelaku usaha. Sebab dalam surat edaran Wali Kota Kendari tentang pengetatan PPKM berbasis mikro mengharuskan para pelaku usaha membatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 Wita.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar mengaku, kenyataan di lapangan masih ditemukan pelaku usaha yang melakukan aktivitas di atas waktu yang ditetapkan. Meski begitu, Nahwa Umar mengaku, bahwa penerapan PPKM Mikro diterapkan tanpa ada sanksi. Dengan pertimbangan Pemkot Kendari dalam melakukan operasi yustisi lebih mengutamakan pendekatan dan edukasi yang humanis kepada masyarakat.
“Tidak ada sanksi. Kami lebih mengutamakan melakukan operasi dengan pendekatan humanis kepada masyarakat,” ujarnya pada (16/07/2021).
Nahwa umar pun berharap agar masyarakat tetap mematuhi aturan PPKM Mikro. Serta mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.
Reporter: Ilma
Editor: Wulan