KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menangkap seorang pelajar usia 16 tahun yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari. remaja berinisial JB merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas kota Kendari. Saat di lakukan penangkapan pada Kamis (15/07/2021) sekitar pukul 00.10 Wita, JB telah melakukan transaksi dengan sistem tempel di Jalan Bugasi, kompleks Perumahan Mahkota Hijau, Poasia, Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan dari tangan pelaku telah diamankan sebanyak 15,01 gram sabu.
“Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di daerah Poasia tepatnya di Jalan Bunggasi, maka tim segera melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian menemukan 17 sachet narkotika jenis sabu yang disimpan di dasbor motor sebelah kiri. Ppelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Sultra untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap, namun berhasil dicegat tim kami. Polisi kemudian menggeledah pelajar tersebut dan menemukan 17 paket sabu siap edar yang tersimpan didasbor motor pelaku. Total berat barang bukti narkotika tersebut 15,01 gram,” bebernya.
Dari keterangan tersangka, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang juga berdomisili di kendari. Sistem transaksi dilakukan melalui sistem tempel dan kemudian melakukan komunikasi via telepon.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (C)
Reporter: Sri Ariani