JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk menunda perjalanan ke Turki karena negara itu baru memperbarui kebijakan penyebaran Covid-19. Pemerintah Turki saat ini menerapkan kebijakan lockdown pada 31 kota dan 50 kampung (koy).
“Sebagai upaya mengatasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Turki menerapkan larangan ke luar rumah yang semula hanya untuk warga berusia 65 tahun ke atas diperluas pemberlakuannya kepada warga berusia 20 tahun ke bawah,” sebut pernyataan Safe Travel Kemlu, Senin (12/7/2021).