KENDARI,LENTERASULTRA.COM – Menekan angka kasus Covid-19, Pemerintah kembali memperketat syarat penerbangan antar daerah dan Provinsi Sulawesi Tenggara hanya memiliki delapan Lab PCR yang diakui sebagai syarat utama untuk melakukan perjalanan. Tercatat 742 Lab pemeriksa yang diakui oleh Kementrian Kesehatan dan tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
“Kebijakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona penyebab Covid-19,” ujar Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, dalam laman resmi Kemenkes, Minggu (12/07/2021).
Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data New All Record (NAR) yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan,” tambahnya.
Adapun delapan Lab PCR yang terdaftar yaitu, RS Bahteramas Provinsi Sultra, RS Antam Kolaka, RS Benyamin Guluh Kolaka, RS Djafar Harun Kolaka Utara, RS dr Ismoyo Kendari, RS Konawe, RSUD Bombana, dan RSUD Baubau.
Reporter: Nurhayatul Islamia
Editor: Wulan