KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari hari ini mulai turun langsung melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Mulai dari pasar-pasar tradisional hingga tempat umum dan layanan publik lainnya. Sosialisasi ini dijadwalkan dua hari yakni dan 9 Juli 2021 dengan melibatkan 797 personel yang terdiri atas TNI-Polri, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP, hingga pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan.
Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, usai memimpin apel gabungan sosialisasi PPKM Mikro mengatakan, dalam sosialisasi ini para personel tidak akan memberikan sanksi kepada maysrakat. Mereka akan fokus untuk memberikan imbauan kepada masyarakat untuk sadar terhadap kewajibannya untuk selalu memakai masker, bawa hand sanitizer, mencuci tangan dan menjaga jarak. Ia juga meminta kepada warga untuk tidak keluar rumah jika tidak ada urusan yang mendesak.
“Kalau tidak perlu dtisak tidak uusah keluar, di rumah saja, kecuali itu sangat enting,” ujarnya.
Sementara Itu, Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengajak kepada seluruh petugas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa menerima kebiijakan pemerintah pusat dan daerah dalama rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sesuai aturan Mendagri, SK Gubernur Sultra hingga Surat Edaran Wali Kota Kendari, aktivitas hotel, restoran, rumah makan dan mall dibatasi hingga pukul 17.00 Wita. Pembelian makanan take away bisa sampai pukul 20.00 Wita. Sementera kegiatan esensial seperti pasar tetap 100 persen, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Reporter: Roro
Editor: Wulan