KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Beberapa daerah di Indonesia telah memberlakukan syarat perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi udara di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Selain diwajibkan melakukan test swab PCR (Polymerase Chain Reaction), juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Lukman Abunawas, mengungkapkan untuk Bandara Halu Oleo akan segera diberlakukan syarat perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin termasuk tempat-tempat umum,” katanya, Kamis (08/07/2021).
Dikatakan, saat ini seluruh daerah di Sultra telah memberlakukan PPKM Mikro berdasarkan instruksi gubernur.
“Jadi akan dilakukan penyekatan. Tidak ada warga yang dari luar Sultra masuk Sultra maupun keluar melainkan harus ada betul-betul kartu vaksin dan hasil test swab PCR,” jelasnya.
Langkah tersebut, kata dia, dilakukan guna menekan angka kasus kasus Covid-19. Dan untuk vaksin di berlakukan untuk mendukung program pemerintah 1 juta vaksin di bulan ini dan 2 juta vaksin di Agustus mendatang.
“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat mari ikut vaksin agar kita menekan angka Covid-19 dan terhindar dari virus ini,” ajaknya.
Reporter: Nurhayatul Islamia
Editor: Wulan