KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kota Kendari ikut mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM (PPKM) berskala mikro sejak Rabu (07/07/2021). Sebelumnya, Kota Kendari di Sulawesi Tenggara, menjadi salah satu dari 43 Kabupaten dan Kota di Indonesia yang ditetapkan sebagai daerah level 4 penanganan Covid-19 dan masuk dalam daftar PPKM mikro.
Menanggapi ini, Gubernur Ali Mazi kemudian mengeluarkan instruksi gubernur yang cakupannya wilayah soal penetapan PPKM mikro menjadi lebih luas yakni se-Sulawesi Tenggara. SK ini, mulai berlaku sejak 7 Juli hingga 14 hari kedepan. Melalui rapat gabungan Pemprov Sulawesi Tenggara dan Forkompinda di Kendari, Selasa (06/07/2021), Pemprov melalui Sekda Provinsi menyatakan, sudah menghasilkan keputusan yang sama dengan SK Mendagri. Sekda Sulawesi Tenggara Nur Endang Abbas menyatakan, selain itu ada TNI dan Polri yang siap mengawal.
“PPKM Mikro akan berlaku sejak 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Intinya, apa yang akan kami lakukan adalah sesuai SK Mendagri RI,” ujarnya.
Menurutnya, hasil rapat ini bakal disahkan melalui surat keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara dan surat edaran Walikota Kendari. Selanjutnya, aturan ini akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Reporter: Nurhayatul Islamia
Editor: Wulan