Tanpa Vaksin Covid-19, Warga Asing Dilarang Masuk Indonesia

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Indonesia memperketat syarat masuk Warga Negara Asing guna mencegah penyebaran Covid-19. Mulai 6 Juli 2021, seluruh warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksinasi Covid-19.

“Seluruh WNA yang masuk Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19. Pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain,” kata Juru Bicara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi melalui keterangan, Minggu (4/7/2021) dikutip dari asiatoday.id.

Hal tersebut diungkapkan Jodi dengan mengutip pernyataan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menko Luhut kata Jodi, memaparkan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan dan setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR akan langsung diberikan atau dilaksanakan vaksin.

“Baik warga asing maupun warga indonesia akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7,” jelas Jodi.

Terkait batas karantina selama 8 hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan:

1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.

2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.

3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.

4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.

5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.

6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.

7. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina. (ATN)

IndonesiaTanpa BuktiVaksin Covid-19Tanpa Vaksin Covid-19Vaksin Covid-19Warga Asing Dilarang Masuk Indonesia