JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Korea Selatan (Korsel) mewajibkan karantina mandiri bagi pendatang dari India, Indonesia, Pakistan, dan Filipina meskipun telah mendapatkan vaksinasi dari negaranya. Laporan KBS World, pada Selasa (29/6/2021), Pusat Penanggulangan Bencana dan Keamanan Korea Selatan menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan ke empat negara tersebut sebagai negara yang dikecualikan dari pembebasan kewajiban karantina mandiri bagi orang yang telah menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri.
Sejalan dengan langkah itu, pendatang dari negara-negara tersebut tidak diperkenankan mengajukan surat pembebasan kewajiban karantina, dan diwajibkan menjalani karantina mandiri di Korea Selatan.