KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Salah satu tersangka dugaan korupsi di bidang pertambangan YSM (Yusmin) sepertinya tidak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka, dalam perkara tambang di Kabupaten Kolaka oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Faktanya, mantan Kepala bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra ini akan melawan keputusan penyidik dari korps Adhyaksa tersebut. Langkah yang ditempuh Yusmin adalah melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari.
Sinyal perlawanan ini sudah disampaikan Yusmin usai berada di Kejati Sultra, mulai pukul 11.30 – 17.30, Senin (28/6/2021). Saat meninggalkan gedung Kejati dengan memakai rompi merah, Yusmin yang berjalan menuju mobil tahanan mengaku akan melawan. “Saya sudah diperiksa. Yang utang perusahaan orang lain, yang dituduh saya. Nanti saya melawan. Ok yah,” kata Yusmin sambil bergegas naik diatas mobil tahanan.
Pernyataan perlawanan Yusmin juga dipertegas kuasa hukumnya, Abdul Rahman, SH. Katanya, pihaknya akan menempuh jalur praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. “Besok (Selasa, 29/6/2021) kami ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari,” kata Abdul Rahman, dihadapan sejumlah wartawan di Kejati Sultra, Senin (28/6/2021).
Ketua tim pengacara Yusmin ini juga mengomentari terkait penahanan PLT Kadis Pemuda dan Olahraga Sultra itu. Katanya, penahanan kliennya dilakukan karena dua tersangka lain dalam perkara ini, juga sudah dijebloskan di rumah tahanan. “Pertimbangannya itu, karena yang lain ditahan, dia (Yusmin) juga ditahan,” sambungnya.
Rahman bilang, kliennya tidak lama diperiksa di Kejati. Pemeriksaannya, hanya mencocokkan berita acara pemeriksaan saksi yang kemudian berganti menjadi tersangka. Terkait pernyataan Yusmin yang akan melawan Kejati, Rahman mengatakan, hal itu diungkapkan sebagai bentuk keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka.
Sebab, dalam perkara tersebut, kliennya hanya menandatangani lembaran persetujuan di Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Dan itu, tidak hanya Yusmin yang teken, tapi banyak pihak lain juga ikut bertanda tangan. Selain itu, yang tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah PT Toshida Indonesia, bukan ESDM, tapi yang dijadikan tersangka adalah kliennya. “Makanya diajukan perlawanan sebagai bentuk keberatan atas penetapan tersangka,” kata Rahman.
Asisten Intelejen Kejati Sultra Noer Adi mempersilahkan langkah tersangka Yusmin menempuh praperadilan. Itu, merupakan salah satu hal yang diatur dalam hukum acara pidana. Substansinya, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. “Silakan saja, itu hal yang bisa dilakukan tersangka melalui penasehat hukumnya. Kita akan lihat, kita akan uji dalam proses litigasi dalam proses pra peradilan itu sendiri,” katanya.
Sementara salah seorang pengacara Yusmin yang ditemui di Kejati Sultra mengatakan ada enam pengacara yang akan mendampingi Yusmin dalam perkara tambang PT Toshida Indonesia. Mereka adalah, Abdul Rahman, SH, Hidayatullah SH, Dodi SH, La Ode Sardin SH, La Ode Ngkamoni SH, serta La Ode Olo SH. Enam advokat ini berasal dari kantor Advokat dan pengacara Abdul Rahman sekaligus sebagai ketua timnya.
Penulis : Adhi