JAKARTA, LENETRASULTRA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6), memvonis Rizieq Shihab dengan empat tahun penjara dalam kasus pelanggaran kesehatan di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq dinilai menyiarkan kabar bohong soal hasil tes usap (swab) di RS Ummi. Perbuatannya itu, kata Khadwanto, telah meresahkan atau menimbulkan keonaran di masyarakat. Ini merupakan hal yang memberatkan hukuman terhadap Rizieq.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu enam tahun penjara. Hal yang meringankan, kata hakim, pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat.
Dalam kasus ini, Rizieq menjadi terdakwa bersama-sama dengan Direktur RS Ummi, dr. Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq. Menurut majelis hakim, ketiganya secara sah dan meyakinkan bekerja sama menyampaikan pernyataan atau pemberitahuan untuk menutupi kondisi kesehatan Rizieq yang sebenarnya. Atas putusan hakim tersebut, Rizieq Shihab sudah menyatakan akan banding. Dia juga menolak opsi pengampunan dari presiden.
Sejumlah massa pendukung Muhammad Rizieq Shihab memenuhi jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur. Massa, yang diperkirakan berjumlah 1.000 orang, mulai berdatangan dari pukul 08.00 WIB. Mereka hendak berjalan menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tempat Rizieq menjalani sidang pembacaan vonis terkait pemalsuan hasil tes usap.
Sekitar 3.000 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan dan disebar untuk mengamankan wilayah sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sempat terjadi aksi pelemparan batu oleh massa sekitar pukul 10.30 WIB, yang dibalas dengan tembakan gas air mata oleh petugas yang berjaga, tetapi insiden itu tidak berlangsung lama dan situasi dapat dikendalikan.