JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL). Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Melalui kebijakan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru.
“Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Saat itu saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus dibudidayakan di wilayah NKRI. Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL,” kata Trenggono dalam keterangan resmi, dikutip dari asiatoday.id.
Plt Dirjen Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu mengatakan kebijakan pelarangan ekspor benur ini untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab lobster merupakan salah satu komoditas ekspor yang bernilai ekonomis tinggi.
“Lobster merupakan salah satu dari tiga komoditas yang menjadi prioritas perikanan budidaya, selain udang dan rumput laut,” ungkap Tebe sapaan dirinya.
Saat ini Indonesia merupakan produsen lobster terbesar kedua di dunia dengan share produksi sebesar 31,59 persen dari total produksi lobster dunia, setelah Vietnam yang memiliki share produksi 62,5 persen.
Dengan adanya peraturan yang berpihak pada pengembangan usaha budidaya lobster di dalam negeri, maka tugas selanjutnya adalah memacu perkembangan budidaya lobster di Indonesia dengan mengembangkan kampung lobster.
“Penangkapan BBL (puerulus) wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Zaini. (ATN)