Dua Mantan Pejabat Eselon di ESDM Sultra jadi Tersangka Korupsi Rp150-an Milyar

Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq, SH

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperlihatkan taringnya. Salah satu mega korupsi di bidang pertambangan berani diusut. Bahkan dalam perkara ini, korps Adhyaksa pimpinan Sarjono Turin itu telah menetapkan empat orang tersangka, karena telah merugikan negara  Uang sebesar Rp150-an Miliar.

Dua dari tersangka itu bekas pejabat eselon di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka adalah  BHR, mantan Plt Kepala Dinas  serta YSM, mantan Kabid Mineral dan batubara (Minerba). Saat ini, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, masih menduduki jabatan struktural di level eselon tiga Pemprov Sultra.

Sementara dua tersangka lainnya dari manajemen PT Toshida Indonesia. Mereka adalah LSO, Direktur Utama serta UMR general manager perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka.

“Perusahaan ini (PT Toshida Indonesia) beroperasi di Kabupaten Kolaka sejak 2009 hingga tahun 2020. Selama beroperasi PT Toshida Indonesia tidak membayarkan kewajiban kepada negara,” kata Setyawan Nur Chaliq, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sultra, di hadapan wartawan Kamis (17/6/2021).

Kewajibannya yang tak ditunaikan itu diantaranya, Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan atau PNBP-PKH, royalti, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Corporate Social Responsibility (CSR) serta dana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM). “Akibatnya negara dirugikan sekitar 152 miliar rupiah,” katanya.

Fatalnya, meski PT Toshida Indonesia tidak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa RKAB kepada perusahaan tersebut. Tidak hanya itu, saat IPPKH dicabut oleh Menteri Kehutanan, PT Toshida tetap melakukan aktivitas pertambangan. Tercatat empat kali melakukan penjualan dengan invoice sebesar Rp 75 Miliar.

Penulis : Adhi

 

aspidususempat tersangka korupsi TambangESDM SultraKabid Minerba tersangkaKejati SultraPlt Kadis ESDM TersangkaPT Toshida Indonesia