JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melarang warganya untuk bepergian ke Indonesia. Kebijakan itu menyusul tingginya infeksi Covid-19 dan kemungkinan adanya serangan teror di Indonesia. Pemerintahan Joe Biden mengeluarkan Peringatan Level 3 bagi warganya yang berencana untuk pergi ke Indonesia.
“Langkah karantina yang dilakukan pemerintah diberlakukan untuk orang asing. Kunjungi halaman Covid-19 KBRI untuk informasi lebih lanjut tentang Covid-19 di Indonesia,” jelas pernyataan yang dirilis pemerintah AS, dikutip dari asiatoday.id.
Selain itu, pemerintah AS juga mendesak warganya untuk mempertimbangkan kembali bepergian ke daerah Sulawesi Tengah dan Papua karena adanya kerusuhan sipil. Pemerintah AS juga menyoroti kerentanan Indonesia terkena bencana alam, seperti letusan gunung berapi, tsunami, dan gempa bumi. (ATN)