Pengelolaan dan Pelaporan Hibah Vaksin dan Barang Donasi Covid Kendari belum Memadai

Wali Kota Kendari saat menerima opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sultra. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM –  Terkait LKPD Kota Kendari, BPK menyampaikan catatan tentang sistem pencatatan, pengelolaan dan pelaporan persediaan hibah vaksin dan barang donasi Covid-19 pada dinas kesehatan belum memadai. Atas rekomendasi itu, pemerintah Kota Kendari diberikan waktu 60 hari untuk melakukan perbaikan. Hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan BPK RI Sultra, Andi Sonny, Senin (31/5/2021).  

Menanggapi hal ini, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, hal tersebut dikarenakan pelaksanaan vaksin yang dilakukan dengan sangat gencar.
“Dana donasi covid yang harus kami rapikan dan juga pelaksanaan vaksinasi, memang kita di Kota Kendari ini sangat agresif agak sangat gencar karena kita ingin semua masyarakat mendapat pelayanan, tetapi ternyata harus disertai dengan administrasi dan pelaporan yang lebih rapi lagi,” jelasnya.
Namun selain itu, BPK RI Perwakilan Sultra memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kendari tahun 2020. Andi Sonny menegaskan, opini WTP yang diberikan pada kota Kendari merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran laporan keuangan tapi bukan jaminan tidak adanya fraud atau pelanggaran.
“Opini yang diberikan oleh pemeriksa termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan tapi bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Hal ini perlu kami sampaikan mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK,” jelasnya.
Sulkarnain Kadir pun mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang sudah bekerja keras termasuk BPK yang mengawal pemeriksaan LKPD Pemkot Kendari. Menurutnya opini WTP ini tidak mudah diraih. Apalagi ada catatan yang disampaikan BPK agar segera diselesaikan selama 60 hari ke depan. 
“Alhamdulillah hari ini kita bisa lagi mempertahankan opini dari BPK dengan Wajar Tanpa Pengecualian untuk Kota Kendari dan ini yang ke delapan kali. Kami juga mengucapkan terimakasih pada DPRD Kota Kendari yang sering mengawasi dan mengingatkan terkait pengelolaan pemerintahan yang baik,” pungkasnya. 
Reporter: Nurhayatul Islamia
Editor: Wulan
Pengelolaan dan Pelaporan Hibah Vaksin dan Barang Donasi Covid Kendari belum MemadaiSultra