Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi, Bank Sultra Gelar Edukasi UU Tipikor dan Pencegahannya

Edukasi undang-undang tindak pidana korupsi dan pencegahannya yang diselenggarakan Bank Sultra bersama Kejaksaan Tinggi Sultra. Ist. 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sebagai respon manajemen dalam meningkatkan sistem pengendalian internal
Bank Sultra terhadap tindakan fraud, Bank Sultra menyelenggarakan edukasi undang-undang tindak pidana korupsi dan
pencegahannya. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama dan sinergi Bank Sultra dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh Komisaris Utama Bank Sultra, Jajaran Direksi, Kepala Divisi dan Pejabat Setingkat, Kepala Bagian dan Kepala Seksi lingkup Kantor Pusat dan Kantor Cabang Utama Bank Sultra, serta dibuka oleh Abdul Latif selaku Direktur Utama Bank Sultra.

Abdull Latif  mengatakan bahwa upaya untuk meminimalisir terjadinya fraud tidak cukup dengan menyusun aturan internal tentang penerapan sistem anti fraud. Tapi juga yang lebih penting adalah membangun mental pribadi-pribadi insan Bank Sultra yang berani menolak tindakan kecurangan atau anti fraud. Selain itu dibutuhkan inovasi dan kerja sistematis untuk menutup peluang terjadinya tindakan fraud di lingkungan Bank Sultra.

“Soft control atau aspek humanisme merupakan unsur paling utama yang harus dibagun dari suatu sistem pengendalian anti fraud karena tanpa adanya kejujuran, integritas yang tinggi serta loyalitas kepada perusahaan maka tindakan-tindakan fraud tidak mudah untuk diminimalisir,” ujarnya.

Sarjono Turin, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara selaku pemateri utama
menyampaikan langsung edukasi undang-undang tindak pidana korupsi mengatakan bahwa bentuk/jenis tindak pidana korupsi,
modus korupsi di perbankan, serta beberapa kasus korupsi yang pernah ditangani olehnya.

“Tindakan Korupsi membawa banyak dampak antara lain terhadap demokrasi. Korupsi akan mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, pemborosan sumber daya dan kolusi dan nepotisme penempatan pejabat. Selain itu berdampak pada bidang ekonomi yaitu Korupsi menghambat pembangunan ekonomi dan menciptakan inefisiensi dana pemerintah dan meningkatkan cost produksi dan mengakibatkan tingginya harga segala kebutuhan. Selanjutnya tindakan korupsi juga berdampak terhadap kesejahteraan umum karena Korupsi yang meluas serta sistematis dapat merusak kehidupan
berbangsa dan bernegara pada umumnya, dan merampas hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat,” bebernya.

Dalam kegiatan ini juga Abdul Latif kembali mengimbau kepada seluruh pejabat Bank Sultra agar senantiasa menjaga integritas dalam bekerja dan hanya kepada. Hal ini senada dengan yang diungkapkan Sarjono Turin, SH, MH, bahwa tindakan korupsi terjadi karena adanya niat dan kesempatan.

“Mari jaga lembaga kita. Pupuk rasa memiliki, motivasi diri untuk menumbuh kembangkan perusahaan bukan menggrogoti dengan tindakan-tindakan korupsi serta selalu berdoa agar diberikan kekuatan iman dalam melaksanakan tugas,” tukas Abdul Latif. (Adv)

Bank SultraBank Sultra Gelar Edukasi UU Tipikor dan Pencegahannyakejaksaan tinggi sultraSinergi dengan Kejaksaan Tinggi