JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Indonesia mulai membuka kembali kunjungan wisatawan alam di Gunung Bromo dan Gunung Semeru. Kawasan wisata tersebut berada di bawah naungan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS).
Melansir dari asiatoday.id, dibukanya wisata Gunung Bromo dan Semeru disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun sebelum berkunjung, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diketahui.
Keempat, menjaga jarak, tidak berkerumun dan selalu menjaga ketertiban.
Kelima, wisatawan wajib memakai masker. Keenam, wisatawan membawa hand sanitizer dan atau sabun cair. Ketujuh, membawa kresek kecil berwarna kuning untuk membuang masker. Dihimbau pula, sebelum registrasi, bagi setiap individu atau kelompok yang ingin berwisata ke Bromo dan sekitarnya, wajib mencermati tata cara registrasi dengan saksama. SOP kunjungan wisata alam di TNBTS tetap harus dipedomani dan diterapkan secara ketat dan teratur. Peraturan dan larangan adalah hal yang harus ditaati oleh calon pengunjung.
Kuota pengunjung Site Bukit Cinta 56 orang per hari, Site Bukit Kedaluh 172 orang per hari, Site Penanjakan 339 orang per hari, Site Mentigen 200 orang per hari dan Site Savana Teletubies 867 orang per hari. Site Sunrise view point, terdiri atas Bukit Cinta, Pananjakan, Bukit Kedaluh, dan Mentigen. Satu karcis berlaku untuk satu Site Sunrise view point dan Site Savana.
Bagi pengunjung yang memilih Site Savana, hanya dapat ke Site Sunrise view point Gunung Bromo setelah pukul 06.00 WIB. Pengunjung wajib memperhatikan dan menaati pilihan site kunjungan sesuai dengan site pada karcis masuk yang telah dipesan. Untuk pembayaran, pembelian karcis masuk hanya dapat dilakukan secara online melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota. Kedua, tidak ada pembelian langsung atau cash untuk masuk kawasan TNBTS.
Kedelapan, tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis atau no refund. Kesembilan, pengunjung tidak dapat menjadwal ulang, dan kesepuluh, tunjukkan bukti booking online dengan scan QRcode di pintu masuk. (ATN)