KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), pemerintah kembali memutuskan untuk mencairkan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat Juni 2021 mendatang. Hal itu disampaikan dalam keterangan resmi oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sudarso. Ia mengatakan, gaji ke-13 akan segera cair sesuai ketentuan dalam pasal 12 PP 63 tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hj Isma mengatakan, khusus lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp56 miliar dan akan dibayarkan pada Bulan Juni 2021.
“Besarannya pun sesuai dengan gaji leguler dan tanpa potongan,“ ungkap Hj. Isma.
Pembayaran gaji ke-13 yaitu tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan dan akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.
“Juknisnya gaji 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan (bagi ASN yang menduduki jabatan) atau tunjangan umum (bagi staf). Untuk Pemprov Sultra sendiri, tunjangan kinerja (Tukin) tidak ada, yang ada hanya Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP),” tandasnya.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan usai gaji reguler. Terkait cepat atau lambatnya pencairan gaji ke -13 ini tergantung dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Apabila usulan Surat Perintah Membayar (SPM) cepat diserahkan, maka gaji-13 bisa dicairkan. (B)
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan