JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan akan mempertanyakan kebijakan penonaktifan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada pimpinan KPK. Menurutnya, sebagian besar dari 75 pegawai yang dinonaktifkan telah berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk rencana upaya hukum lanjutan, termasuk rencana menggugat produk hukum atau Surat Keputusan (SK) hasil esesmen tersebut ke pengadilan.
“Kami pada dasarnya tidak membiarkan suatu tindakan sewenang-wenang. Apalagi ini ada suatu kepentingan tertentu di luar kepentingan negara. Kami akan melihat ini sebagai masalah yang serius,” jelas Novel Baswedan kepada VOA.
Novel menjelaskan dirinya belum menerima SK hasil esesmen TWK yang tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN. Namun, ia sudah mendapat informasi dari sejumlah pihak di instansi yang terlibat dalam TWK pegawai KPK.
Dua pegawai KPK yang mendapat SK tersebut menuturkan surat itu diberikan kepada dirinya sehari sebelum Idul Fitri, yakni Selasa, 11 Mei 2021. Surat tersebut ditetapkan pada 7 Mei 2021 oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat tersebut, pegawai yang tidak lulus diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri juga dikritik Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia yang terdiri dari 90 organisasi mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat. Melalui rilis, mereka mendesak Firli Bahuri untuk membatalkan hasil seleksi TWK karena terdapat pertanyaan-pertanyaan yang bersifat pribadi, melecehkan dan bersifat seksis.
“Mendesak Ketua KPK untuk membatalkan pemberhentian terhadap 75 pegawai KPK yang di antaranya sudah terbukti rekam jejaknya memiliki integritas, berkomitmen tinggi dalam melakukan pemberantasan korupsi,” tulis Koalisi itu dalam rilis yang diterima VOA, pada Senin (17/5).
Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia juga mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Penindakan, Ali Fikri, membantah bahwa KPK menonaktifkan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Ia beralasan semua hak dan tanggung jawab kepegawaian masih tetap berlaku. Menurutnya, sejauh ini pekerjaan di kedeputian penindakan masih berjalan, termasuk program dan kegiatan pada kedeputian yang lain.
“Kerja-kerja di KPK di seluruh kedeputian dilakukan tidak ada yang individual. Namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya,” jelas Ali Fikri melalui pesan tertulis kepada VOA, Senin (17/5).
“Perlu kami tegaskan bahwa sejauh ini belum ada keputusan apapun terkait pegawai yang tidak memenuhi syarat tersebut sampai kemudian nanti ada keputusan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara),” tambah Fikri.
Fikri mengatakan KPK akan mengambil putusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku dan hasil dari tes wawasan kebangsaan dari BKN. [sm/ft/VOA]