JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan wajib karantina bagi turis mancanegara yang datang melalui pesawat udara. Turis tidak perlu lagi dikarantina jika telah divaksinasi Covid-19. Sementara wisatawan dari 20 negara lain – termasuk Amerika Serikat, India, Inggris, Jerman, Prancis, dan Uni Emirat Arab – tetap dilarang memasuki kerajaan Saudi. Kebijakan ini berlaku di bawah langkah-langkah untuk mengekang penyebaran virus corona.
“Di bawah aturan baru, siapa pun yang berusia di atas delapan tahun yang tidak divaksinasi harus dikarantina pada saat kedatangan di Arab Saudi selama 7 hari dengan biaya sendiri per 20 Mei dan memberikan tes PCR negatif pada hari keenam kedatangan mereka,” kata otoritas penerbangan sipil, dikutip dari asiatoday.id.
Wisatawan juga harus memberikan polis asuransi kesehatan yang valid untuk menutupi potensi risiko Covid-19. Mereka juga perlu memberikan tes PCR negatif yang diambil selambat-lambatnya 72 jam sebelum menaiki penerbangan ke kerajaan Saudi.
Secara terpisah, Kementerian Dalam Negeri Saudi mengumumkan bahwa warga negara Saudi masih dilarang bepergian ke 13 negara melalui penerbangan langsung atau tidak langsung tanpa izin sebelumnya dari otoritas karena risiko Covid-19.