DPRD Sultra Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Tahun 2020

Gubernur Sultra Ali Mazi (kiri) bersama Ketua DPRD Sultra Abdul Rahman Saleh/ARS (kanan) berjalan bersama memasuki ruang rapat paripurna DPRD, sesaat sebelum pembacaan LKPJ Gubernur Sultra tahun 2020. Foto :  Facebook Jubir Gub Sultra

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sultra Tahun Anggaran 2020, Kamis (29/4/2021). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sultra, Abdul Rahman Saleh.

Rapat paripurna penyampaian LKPJ tahun 2020, dihadiri Gubernur Sultra, Ali Mazi. Pasangan Wakil Gubernur, Lukman Abunawas ini, menyampaikan langsung LKPJ tahun 2020 dihadapan anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Penyampaian LKPJ Gubernur Sultra ini merupakan kewajiban Kepala Daerah yang diamanatkan Undang-Undang untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketua DPRD Sultra, Abdul Rahman Saleh mengatakan, penyampaian LKPJ oleh kepala daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun dan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Anggota DPRD Sultra saat mendengarkan laporan pertanggungjawaban gubernur Sultra tentang penyelenggaraan pemerintahan tahun 2020. Foto : Facebook Jubir Gub Sultra

Olehnya itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra ini  meminta kepada anggota DPRD Sultra untuk mengkaji, membahas dan menginventarisir dengan cermat LKPJ Gubernur Sultra tersebut yang kemudian akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah.

“Kepada seluruh anggota DPRD Sultra agar dapat mengkaji, membahas dan menginventarisir LKPJ Gubernur dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah guna kemajuan Provinsi yang kita cintai ini,” kata ARS, sapaan akrab Abdul Rahman Saleh.

ARS juga meminta kepada Gubernur Sultra agar melarang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah pasca pembacaan dan penyerahan LKPJ tahun 2020 dalam rapat paripurna DPRD Sultra. Hal tersebut dilakukan selain memudahkan koordinasi,  kepala OPD bisa turut mendampingi anggota dewan saat meninjau langsung berbagai kegiatan pembangunan yang dipaparkan gubernur di tahun 2020 lalu.

Sejumlah kepala OPD saat menghadiri LKPJ Gubernur Sultra tahun 2020. Foto : Facebook Jubir Gub Sultra

Sementara Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan penyampaian LKPJ akhir tahun anggaran merupakan agenda rutin yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dilakukan obahasan paling lambat 30 hari sejak LKPJ diterima. LKPJ tahun 2020 sambung Ali Mazi, merupakan LKPJ tahun ketiga kepemimpinannya sebagai Gubernur Sultra, bersama wakilnya Lukman Abunawas, sejak dilantik 5 September 2018 lalu. “LKPJ ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya. (Adv)

Penulis : Adhi

Abdul Rahman SalehAli MaziARS SultrazGubernur SultraKetua DPRD SultraLKPJ Gubernur Sultra 2020Rapat paripurna