JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Indonesia telah meluncurkan implementasi layanan delivery order (DO) online melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) pada Oktober 2019 lalu. Hingga saat ini, Lembaga National Single Window (LNSW) selaku penyelenggara SINSW mencatat, hampir 200 ribu data delivery order (DO) online yang diterima dan dikirim melalui SINSW.
Melansir dari asiatoday.id, dari empat pelabuhan besar yang mengimplementasikan DO online (Tanjung Priok, Belawan, Tanjung Mas, dan Tanjung Perak), dokumen yang paling banyak diterima berasal dari Pelabuhan Tanjung Priok dengan total 169.663 dokumen. DO merupakan surat bukti penyerahan barang yang dikeluarkan perusahaan pelayaran/angkutan laut atau kuasanya kepada pengirim barang. Sementara, surat penyerahan peti kemas (SP2) merupakan dokumen untuk mengeluarkan peti kemas dari dalam pelabuhan.
DO dan SP2 online merupakan bagian dari tahapan proses pengeluaran petikemas dari pelabuhan. Untuk memfasilitasi kebutuhan pelaku usaha, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan memberikan alternatif pelayanan pengajuan DO dan SP2 secara online.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 207/KMK.012/2020, LNSW mendapat mandat untuk menyelenggarakan layanan gateway penerbitan DO dan SP2 online. Kepala LNSW M. Agus Rofiudin menyampaikan, pemerintah membangun layanan ini untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menekan angka dwelling time.
“Sebelum penerapan DO dan SP2 online melalui Sistem INSW, pengajuan DO dilakukan secara manual. Pemilik muatan harus datang langsung ke konter layanan untuk mengakses sistem internal milik perusahaan pelayaran guna melakukan meminta DO. Dengan mengasumsikan biaya transportasi pemilik muatan untuk mengurus pengajuan DO ke perusahaan pelayaran mencapai Rp100 ribu misalnya, artinya penerapan DO online telah menekan biaya logistik sekitar Rp20 miliar,” jelas Direktur Penjaminan Mutu LNSW, Kementerian Keuangan, saat berbicara dalam acara webinar bertajuk Kolaborasi Platform Pengajuan DO dan SP2 Online yang digelar Kamis (29/4/2021).
Manfaat penerapan DO dan SP2 online bukan hanya menyangkut biaya transportasi. Kasubdit Sistem Informasi dan Sarana Prasarana Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kementerian Perhubungan, Eko Sudarmanto menjelaskan, perubahan ini telah memangkas waktu pengurusan DO, dari 8 (delapan) tahapan yang memakan waktu 3 (tiga) hari, menjadi 30 menit saja.
“Penetapan pelayanan 24/7 juga dapat memaksimalkan kegiatan bongkar muat dan perizinan kapal,” imbuhnya.
Mengamini berbagai manfaat implementasi DO dan SP2 online, Deny Sudjarwo Manager Import & Export Document PT Layar Sentosa Shipping membagikan pengalamannya.
“Jadi kami sebagai perusahaan pelayaran hanya mengeluarkan DO dari SINSW,” jelas Deny Sudjarwo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, R.Agus H.Purnomo yang hadir dalam kesempatan yang sama berharap agar implementasi layanan DO dan SP2 online dapat diperluas diseluruh pelabuhan internasional di wilayah Indonesia.
Hal itu kata dia, sesuai amanat dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik untuk Barang Impor di Pelabuhan.
Di sisi lain, perluasan penerapan DO dan SP2 online diyakini akan mendukung percepatan penataan ekosistem logistik nasional sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020. Agar pengawasan dan pemantauan pergerakan barang lebih maksimal, pengembangan integrasi diharapkan tidak berhenti hanya pada DO online melainkan hingga SP2 online.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubla berencana akan melakukan familiarisasi sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan pelayanan DO online. Ketentuan mengenai sanksi tersebut, telah diatur dalam Permenhub No 42 tahun 2020. Direktur Penjaminan Mutu LNSW menyatakan partisipasi pelaku usaha sangat menentukan.
“Dengan dukungan dari masyarakat usaha, hal ini secara tidak langsung memberikan apa yang diharapkan pemerintah,” tandasnya. (AT Network)