KENDARI, LENTERASULTRA.COM – KPU Kendari menyelenggarakan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) di aula KPU Kendari, Kamis (29/4/2021). DPB dilakukan guna memperbaharui data pemilih untuk memudahkan proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu/pemilihan selanjutnya.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh, dan selanjutnya rekapitulasi DPB dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, La Ndolili. Kegiatan ini juga dihadiri komisioner lainnya yakni Asril, Alasman Mpesau, dan Sri Marlia Puteri, serta Sekretaris, Wasil, para Kasubbag dan staf. Jumwal Shaleh dalam sambutannya menyampaikan DPB April 2021 dilakukan rekapitulasi internal sesuai surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/II/III/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 dan sesuai koordinasi dengan KPU Provinsi Sultra.
Anggota KPU Kota Kendari Divisi Perencanaan, Data & Informasi, La Ndolili pada saat memimpin rekapitulasi menyampaikan perkembangan DPB April 2021. Potensi pemilih baru 65 dengan rincian laki-laki 33, perempuan 32, dan pemilih tidak memenuhi syarat 50 dengan rincian laki-laki 33, perempuan 17, sehingga DPB April 2021 total pemilih 212.389 dengan rincian laki-laki 104.711 dan perempuan 107.678. Hal ini terjadi penambahan pemilih sebesar 3.543 dari DPT pemilu 2019 sebesar 208.846.
La Ndolili menambahkan, Hasil rapat rekapitulasi DPB akan disampaikan kepada Bawaslu Kota Kendari, partai politik dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari. Kemudian rapat koodinasi bersama instansi terkait akan diadakan setiap tiga bulan sekali yaitu Bulan Juni, September dan Desember. Ia juga menambahkan bahwa setiap jam kerja, kantor KPU membuka layanan tanggapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dan meminta kepada warga kota Kendari untuk memberi tanggapan ke kantor atau melalui whatsapp operator Sidalih an. La Kanci, S.Si (0852 9846 7140). Tanggapan DPB ini dilakukan jika belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, pindah masuk Kota Kendari, baru berusia 17 tahun, sudah kawin/pernah kawin, pindah keluar, menjadi TNI/Polri, dan jika ada keluarganya yang meninggal dunia.
Sumber: KPU Kota Kendari