KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang ibu rumah tangga di Kota Kendari, harus berurusan dengan polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial VM (25) ini ditangkap Tim Operasional Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra pada Selasa (27/04/2021). Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu saset sabu seberat 9,43 gram.
“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, tim melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Selasa sekitar pukul 1 tim berhasil menangkap tersangka VM yang saat itu berada di rumahnya,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Polwan dan disaksikan oleh dua masyarakat, ditemukan satu sachet sabu yang disembunyikan di celana dalam tersangka. Saat diinterogasi tersangka mengaku mengedarkan barang haram tersebut melalui sistem tempal.
“Saat ini tersangka VM dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (C)
Reporter : Sri Ariani
Editor: Wulan