KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Masa jabatan Bupati Konawe Utara, Ruksamin, telah berakhir sejak tanggal 3 Februari lalu. Dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Konut tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, menunjuk H. M. Kasim Pagala sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Konut. Penugasan H. M. Kasim Pagala berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 133.4/1612 tertanggal 19 April 2021.
Dalam SK tersebut, tertulis bahwa penugaskan H.M Kasim Pagala untuk menyelenggarakan pemerintahan sementara pasca berakhirnya masa jabatan Bupati Konut, Ruksamin. H. M. Kasim Pagala yang belum lama dilantik sebagai Pj. Sekda Konut kini mendapat tugas baru sebagai PlH Bupati Konawe Utara.
“Bahwa dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tanggal 21 April 2021, maka untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Konawe Utara perlu menunjuk pelaksana harian (Plh) Bupati,” demikian bunyi Surat Tugas Gubernur Sulawesi Tenggara.
Orang nomor satu di Sultra itu berharap dengan ditunjuknya Sekda sebagai PlH Bupati Konut dapat menjalankan roda kepemerintahan di daerah Konawe Utara. Sembari menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara definitif dalam waktu dekat ini. (C)
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan