Ingat, Pejabat Nekat Mudik Bisa Dicopot Jabatannya

Warga saat mudik. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai hari raya Idul Fitri 1442 hijriah. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.

Selain itu, para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti. Namun cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti juga turut diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit. Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin. ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja. ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.

 

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Kendari pun saat ini mulai menggodok aturan larangan mudik bagi Apartur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Kendari. Aturan turunan ini menyangkut pemberian sanksi bagi ASN yang nekat melakukan mudik.

Kepala Inspektorat Kota Kendari, Syarifuddin mengatakan, kebijakan larangan mudik sudah di tuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 8 tahun 2021. Regulasi ini mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah (mudik) bagi ASN.

“Terkait surat edaran Menpan RB, kita juga akan tindak lanjuti sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota. Untuk mekanismenya kami masih berkoodinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tapi secara umum edarannya mengimbau ASN untuk tidak mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang,” beber Syarifuddin.

Dalam Surat Edaran Wali Kota, akan dijabarkan beberapa poin penting termasuk pemberian sanksi. Bentuk tindakan atau sanksi bagi pelanggar, akan diputuskan melalui majelis penjatuhan sanksi.

“Jadi nanti pemberian sanksinya tergantung dari pelanggaran. Dalam Surat Edaran Walikota Tersebut kemungkinan ada sanksi pencopotan jabatan,” katanya.

Dengan diberlakukannya larangan mudik ini, merupakan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Maka. Pemerintah mengimbau agar seluruh ASN lingkup Kota Kendari untuk senantiasa mematuhi kebijakan yang ada dengan tidak mudik keluar daerah. (B)

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

IngatPejabat Nekat Mudik Bisa Dicopot JabatannyaSultraWali Kota Kendari