JAKARTA, LENTERASULTRA.COM ‐ Seekor Paus Sperma (Physeter macrocephalus) ditemukan mati terdampar di Perairan Desa Bungko, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (10/4/2021) lalu. Dikutip dari asiatoday.id, Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Iwan Taruna Alkadrie menerangkan kejadian bermula dari laporan nelayan yang menemukan bongkahan besar di perairan wilayah tangkapan ikan pada pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu air sedang surut dengan kedalaman kurang lebih 1,6 meter. Ukuran paus yang cukup besar yaitu sepanjang 17,2 meter dengan bobot yang diperkirakan mencapai 20 ton, menyulitkan warga untuk melakukan evakuasi bangkai paus ke darat.
“Tim respon cepat LPSPL Serang langsung dikerahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan penanganan terhadap bangkai paus yang mati,” kata Iwan dikutip Kamis (15/4/2021).
“Persiapan logistik untuk evakuasi di lapangan berupa 6 armada kapal, terpal, jaring, tali tambang, drum pelampung dan excavator bantuan Dinas Kelautan dan Perikanan Indramayu berjalan lancar, sehingga proses evakuasi ke darat dapat dilakukan di hari ini,” ungkap Iwan.
Hasil pengamatan morfologi menunjukkan bahwa Paus Sperma yang ditemukan berjenis kelamin jantan. Belum diketahui penyebab kematian Paus. Proses nekropsi oleh tim peneliti Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga (UNAIR) tetap dilakukan sebelum akhirnya bangkai dikubur menggunakan bantuan excavator.
Paus termasuk mamalia laut yang dilindungi secara nasional. Sebelumnya, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang juga menguburkan lumba-lumba yang mati terdampar di Kawasan Pantai Tanjung, Kabupaten Natuna.
“Lumba-lumba ini panjang total tubuhnya 231 cm, panjang cagak 225 cm, panjang sirip dada 41 cm dan lingkar badan 106 cm. Setelah diobservasi oleh tim diketahui dalam kondisi lemas dengan badan condong miring ke kanan, luka berlubang di bagian dada, luka sayatan di bagian punggung dan luka di bagian moncong,” ujar Mudatstsir.
Untuk menghindari kematian lumba-lumba yang tidak bisa diarahkan ke laut, maka dilaksanakan evakuasi menuju keramba tancap untuk ditangani lebih lanjut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan rencana aksi nasional (RAN) konservasi bagi semua jenis mamalia laut tersebut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022. (ATN)