WELLINGTON, LENTERASULTRA.COM – Selandia Baru akan menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan undang-undang yang memaksa perusahaan melaporkan dampak perubahan iklim. Selandia Baru ingin menjadi mencapai netral karbon pada tahun 2050. Otoritas menyatakan sektor keuangan perlu memainkan perannya.
“Bank, perusahaan asuransi dan pengelola dana dapat melakukan ini dengan mengetahui dampak lingkungan dari investasi mereka,” kata Menteri Perubahan Iklim James Shaw, dikutip BBC, Rabu (14/4/2021).
Sekitar 200 perusahaan terbesar di negara itu dan beberapa perusahaan asing yang memiliki aset lebih dari NZ $ 1 miliar (USD703 juta atau Rp 10,25 triliun) akan berada di bawah undang-undang tersebut.
“Menjadi negara pertama di dunia yang memperkenalkan undang-undang seperti ini berarti kami memiliki kesempatan untuk menunjukkan kepemimpinan yang nyata dan membuka jalan bagi negara lain untuk mewajibkan pengungkapan terkait iklim,” kata Menteri Urusan Perdagangan dan Konsumen Selandia Baru David Clark, dikutip dari asiatoday.id.
Undang-undang akan memaksa perusahaan keuangan untuk menilai tidak hanya investasi mereka sendiri, tetapi juga untuk mengevaluasi perusahaan tempat mereka meminjamkan uang, dalam kaitannya dengan dampak lingkungan mereka.
Setelah undang-undang tersebut disahkan, perusahaan harus mulai melaporkan dampak perubahan iklim pada tahun 2023. Bank semakin mendapat tekanan untuk meningkatkan upaya membantu memerangi perubahan iklim. Pekan lalu, Duke of Cambridge mendesak bank-bank untuk “berinvestasi di alam” guna membantu memerangi perubahan iklim global.
Berbicara pada pertemuan IMF dan Bank Dunia, Pangeran William mengatakan bahwa melindungi alam terus memainkan peran kecil dalam memerangi pemanasan global.
“Kita harus berinvestasi di alam, melalui reboisasi, pertanian berkelanjutan, dan mendukung lautan yang sehat, karena melakukan itu adalah salah satu cara yang paling hemat biaya dan berdampak untuk mengatasi perubahan iklim,” katanya. (ATN)