KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah memberikan petunjuk proses pemangkasan eselon III dan IV. Hal tersebut terkait rencana pemerintah untuk merampingkan birokrasi.
Namun tidak semua jabatan eselon III dan IV akan dihilangkan. Ada beberapa jabatan yang tetap akan dipertahankan. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya. Ia mengungkapkan bahwa penyederhanaan birokrasi dikecualikan bagi jabatan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.
Selain itu juga dikecualikan bagi jabatan yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, dan persetujuan dokumen, serta yang juga memiliki kewenangan kewilayahan. Kemudian kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PAN-RB.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kota Kendari, Hj Nahwa Umar mengungkapkan, saat ini untuk lingkup Pemerintahan Kota Kendari tengah melakukan evaluasi untuk pemangkasan jabatan eselon III dan IV. Pemkot Kendari telah mendapatkan data dari hasil evaluasi, bahwa sekitar 1.032 jabatan akan segera dipangkas.
“Dari hasil evaluasi kami telah mendapatkan data ada 1.032 jabatan yang akan dipangkas nantinya dengan rincian sebanyak 167 eselon III dan 866 eselon IV,” bebernya.
Pemangkasan eselon III dan IV, diharapkan mampu menyederhanakan proses pengambilan keputusan sehingga birokrasi menjadi lebih efisien karena selama ini eselon III dan IV terlibat dalam pengambilan keputusan.
“Pemangkasan jabatan eselon III dan IV ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dalam rangka penyederhanaan birokrasi menjadi dua level saja, jadi kami meminta para pejabat eselon III dan eselon IV untuk bersiap mengikuti penyetaraan menjadi pejabat fungsional,” imbuhnya.
Kemudian, aturan ini hanya untuk ASN yang memenuhi syarat, diantaranya jabatan ASN yang masih menjalankan tugas dalam jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. Kemudian, berijazah paling rendah S1/D4/S2 atau yang sederajat, serta masa menduduki jabatan paling kurang satu tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) jabatan administrasi sejak PermenPAN-RB nomor 28 tahun 2019 diterbitkan. (B)
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan